VISI : “ TERWUJUDNYA GENERASI CERDAS, BERILMU, DAN BERAKHLAKUL KARIMAH”

MTs Negeri Tanjung Selor

Guru dan Staf

MTs Negeri Tanjung Selor

Upacara Hari Senin

MTs Negeri Tanjung Selor

Kunjungan Bupati Bulungan Pada Pekan Budaya Birau 2012 di Stand Pameran Jajaran Kemenag Kab. Bulungan

MTs Negeri Tanjung Selor

Jl. Kolonel Soetadji (Kompleks Masjid Agung Tanjung Selor

MTs Negeri Tanjung Selor

Masa Orientasi Siswa (MOS) Siswa baru angkatan 2009

MTs Negeri Tanjung Selor

Perpustakaan adalah gudang ilmu

MTs Negeri Tanjung Selor

Pelepasan Siswa Kelas 9 Alumni Tahun 2011

MTs Negeri Tanjung Selor

Prestasi Siswa Pementasan Tari

MTs Negeri Tanjung Selor

Kaligrafi di setiap ruang kelas

MTs Negeri Tanjung Selor

Masa Orientasi Siswa (MOS) Siswa angkatan 2010

MTs Negeri Tanjung Selor

Kunjungan (Monitoring) Irjen dari Jakarta tahun 2010

MTs Negeri Tanjung Selor

Karnafal Birau Bulungan 2010

MTs Negeri Tanjung Selor

Guru dan Siswa

MTs Negeri Tanjung Selor

Berpose sebelum mengikuti Ujian Nasional tahun 2010

MTs Negeri Tanjung Selor

Berpose sebelum mengikuti Ujian Nasional tahun 2010

MTs Negeri Tanjung Selor

Berpose di Hari Kartini bersama wali kelas

MTs Negeri Tanjung Selor

Hari Kartini di Madrasahku

MTs Negeri Tanjung Selor

Kegiatan Belajar

MTs Negeri Tanjung Selor

Senam Jum'at Pagi

Selasa, 19 April 2011

Hari Besar dan Pengembangan diri





Pengembangan diri Kaligrafi




Latihan Peng.diri Kaligrafi




Latihan Peng.diri Japin




Latihan Peng.diri Rabbana




Team Peng.diri Japin




Team Peng.diri Rabbana




Cangkul yang dalam ..




Penanaman pohon




Tahun Baru Islam 1430 H




Idul Adha 1429 H




Jalan santai HAB Kemenag thn 2010




Hari amal bakti Kemenag thn 2010




Peringatan Birau





Birau Bulungan 2010





Tahun Baru Islam 1432 H





Tahun Baru Islam 1429 H





Berpose





Tahun Baru Islam 1432 H





           1     2    3         Sebelumnya

Minggu, 17 April 2011

Karakteristik Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

Istilah pendidikan IPS dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia masih relatif baru digunakan. Pendidikan IPS merupakan padanan dari social studies dalam konteks kurikulum di Amerika Serikat. Istilah tersebut pertama kali digunakan di AS pada tahun 1913 mengadopsi nama lembaga Sosial Studies yang mengembangkan kurikulum di AS (Marsh, 1980; Martoella, 1976).


Kurikulum pendidikan IPS tahun 1994 sebagaimana yang dikatakan oleh Hamid Hasan (1990), merupakan fusi dari berbagai disiplin ilmu, Martoella (1987) mengatakan bahwa pembelajaran Pendidikan IPS lebih menekankan pada aspek "pendidikan" dari pada "transfer konsep", karena dalam pembelajaran pendidikan IPS peserta didik diharapkan memperoleh pemahaman terhadap sejumlah konsep dan mengembangkan serta melatih sikap, nilai, moral, dan keterampilannya berdasarkan konsep yang telah dimilikinya. Dengan demikian, pembelajaran pendidikan IPS harus diformulasikannya pada aspek kependidikannya.

Ada 10 konsep social studies dari NCSS, yaitu (1) culture; (2) time, continuity and change; (3) people, places and environments; (4) individual development and identity; (5) individuals, group, and institutions; (6) power, authority and govermance; (7)production, distribution and consumption; (8) science, technology and society; (9) global connections, dan; (10) civic idealsand practices.(NCSS http://www.socialstudies.org/standar/exec.html).

Konsep IPS, yaitu: (1) interaksi, (2) saling ketergantungan, (3) kesinambungan dan perubahan, (4) keragaman/kesamaan/perbedaan, (5) konflik dan konsesus, (6) pola(patron), (7) tempat, (8) kekuasaan (power), (9) nilai kepercayaan, (10) keadilan dan pemerataan, (11) kelangkaan (scarcity), (12) kekhususan, (13) budaya (culture), dan (14) nasionalisme.

Mengenai tujuan ilmu pengetahuan sosial, para ahli sering mengaitkannya dengan berbagai sudut kepentingan dan penekanan dari program pendidikan tersebut, Gross (1978) menyebutkan bahwa tujuan pendidikan IPS adalah untuk mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang baik dalam kehidupannya di masyarakat, secara tegas ia mengatakan "to prepare students to be well functioning citizens in a democratic society". Tujuan lain dari pendidikan IPS adalah untuk mengembangkan kemampuan  peserta didik menggunakan penalaran dalam mengambil keputusan setiap persoalan yang dihadapinya (Gross, 1978).

Ilmu pengetahuan sosial juga membahas hubungan antara manusia dengan lingkungannya. Lingkungan masyarakat dimana anak didik tumbuh dan berkembang sebagai bagian dari masyarakat, dihadapkan pada berbagai permasalahan yang ada dan terjadi di lingkungan sekitarnya. Pendidikan IPS berusaha membantu peserta didik dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi sehingga akan menjadikannya semakin mengerti dan memahami lingkungan sosial masyarakatnya (Kosasih, 1994).

Pada dasarnya tujuan dari pendidikan IPS adalah untuk mendidik dan memberi bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk mengembangkan diri sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan lingkungannya, serta berbagai bekal siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Berdasarkan pengertian dan tujuan dari pendidikan IPS, tampaknya dibutuhkan suatu pola pembelajaran yang mampu menjembatani tercapainya tujuan tersebut. Kemampuan dan keterampilan guru dalam memilih dan menggunakan berbagai model, metode dan strategi pembelajaran senantiasa terus ditingkatkan (Kosasih, 1994), agar pembelajaran Pendidikan IPS benar-benar mampu mengondisikan upaya pembekalan kemampuan dan keterampilan dasar bagi peserta didik untuk menjadi manusia dan warga negara yang baik. Hal ini dikarenakan pengondisian iklim belajar merupakan aspek penting bagi tercapainya tujuan pendidikan (Azis Wahab, 1986).

Pola pembelajaran pendidikan IPS menekankan pada unsur pendidikan dan pembekalan pada peserta didik. Penekanan pembelajarannya bukan sebatas pada upaya mencecoki atau menjejali peserta didik dengan sejumlah konsep yang bersifat hafalan belaka, melainkan terletak pada upaya agar mereka mampu menjadikan apa yang tekag dipelajarinya sebagai bekal dalam memahami dan ikut serta dalam melakoni kehidupan masyarakat lingkungannya, serta sebagai bekal bagi dirinya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Di sinilah sebenarnya penekanan misi dari pendidikan IPS. Oleh karena itu, rancangan pembelajaran guru hendaknya diarahkan dan difokuskan sesuai dengan kondisi dan perkembangan potensi siswa agar pembelajaran yang dilakukan benar-benar berguna dan bermanfaat bagi siswa (Kosasih, 1994; Hamid Hasan, 1996).

Karakteristik mata pembelajaran IPS berbeda dengan disiplin ilmu lain yang bersifat monolitik. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) merupakan integrasi dari berbagai disiplin ilmu-ilmu sosial seperti: sosiologi, sejarah, geografi, ekonomi, politik, hukum, dan budaya. Rumusan Ilmu Pengetahuan Sosial berdasarkan realitas dan fenomena sosial melalui pendekatan interdisipliner.

Geografi, sejarah, dan antropologi merupakan disiplin ilmu yang memiliki keterpaduan yang tinggi. Pembelajaran geografi memberikan kebulatan wawasan yang berkenaan dengan wilayah-wilayah, sedangkan sejarah memberikan wawasan berkenaan dengan peristiwa-peristiwa dari berbagai periode. Antropologi meliputi studi-studi komparatif yang berkenaan dengan nilai-nilai, kepercayaan, struktur sosial, aktivitas-aktivitas ekonomi, organisasi politik, ekspresi-ekspresi dan spiritual, teknologi, dan benda-benda budaya dari budaya-budaya terpilih. Ilmu politik dan ekonomi tergolong ke dalam ilmu-ilmu tentang kebijakan pada aktivitas-aktivitas yang berkenaan dengan pembuatan keputusan. Sosiologi dan psikologi sosial merupakan ilmu-ilmu tentang perilaku seperti konsep peran, kelompok, institusi, proses interaksi dan kontrol sosial. Secara intensif konsep-konsep seperti ini digunakan ilmu-ilmu sosial dan studi-studi sosial.

Karateristik mata pelajaran IPS SMA antara lain sebagai berikut.

Tabel 1 Cakupan dalam Pembelajaran IPS(Sumber: Sardiman, 2004)

Cakupan

Ruang

Waktu

Nilai/Norma

Area dan substansi pembelajaran

Alam sebagai tempat dan penyedia potensi sumber daya

Alam dan kehidupan yang selalu berproses, masa lalu, saat ini, dan yang akan dating

Acuan sikap dan perilaku manusia berpa kaidah atau aturan yang menjadi perekat dan penjamin keharmonisan kehidupan manusia dan alam

Contoh Kompetensi Dasar yang dikembangkan

Adaptasi spasial dan eksploratif

Berpikir kronologis, prospektif, antisipatif

Konsisten dengan aturan yang disepakati dan kaidah alamiah masing-masing disiplin ilmu

Alternatif penyajian dalam mata pelajaran

Geografi

Sejarah

Ekonomi, Sosiologi/ Antropologi

Tujuan utama Ilmu Pengetahuan Sosial ialah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar peka terhadap masalah sosial yang terjadi di masyarakat, memiliki sikap mental positif terhadap perbaikan segala ketimpangan yang terjadi, dan terampil mengatasi setiap masalah yang terjadi sehari-hari baik yang menimpa dirinya sendiri maupun yang menimpa masyarakat.

Tujuan tersebut dapat dicapai manakala program-program pembelajaran IPS di sekolah diorganisasikan secara baik. Dari rumusan tujuan tersebut dapat dirinci sebagai berikut (Awan Mutakin, 1998).

===============

Sumber Diambil dari:

Direktorat Tenaga Pendidik  Dirjen PMPTK Depdiknas. 2008. Strategi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan Ilmu Pengathuan Sosial. Jakarta.

Kontribusi Psikologi terhadap Pendidikan

Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa sudah sejak lama bidang psikologi pendidikan telah digunakan sebagai landasan dalam pengembangan teori dan praktek pendidikan dan telah memberikan kontribusi yang besar terhadap pendidikan, diantaranya terhadap pengembangan kurikulum, sistem pembelajaran dan sistem penilaian.

1. Kontribusi Psikologi Pendidikan terhadap Pengembangan Kurikulum.

Kajian psikologi pendidikan dalam kaitannya dengan pengembangan kurikulum pendidikan terutama berkenaan dengan pemahaman aspek-aspek perilaku dalam konteks belajar mengajar. Terlepas dari berbagai aliran psikologi yang mewarnai pendidikan, pada intinya kajian psikologis ini memberikan perhatian terhadap bagaimana in put, proses dan out pendidikan dapat berjalan dengan tidak mengabaikan aspek perilaku dan kepribadian peserta didik.
Secara psikologis, manusia merupakan individu yang unik. Dengan demikian, kajian psikologis dalam pengembangan kurikulum seyogyanya memperhatikan keunikan yang dimiliki oleh setiap individu, baik ditinjau dari segi tingkat kecerdasan, kemampuan, sikap, motivasi, perasaaan serta karakterisktik-karakteristik individu lainnya.
Kurikulum pendidikan seyogyanya mampu menyediakan kesempatan kepada setiap individu untuk dapat berkembang sesuai dengan potensi yang dimilikinya, baik dalam hal subject matter maupun metode penyampaiannya.
Secara khusus, dalam konteks pendidikan di Indonesia saat ini, kurikulum yang dikembangkan saat ini adalah kurikulum berbasis kompetensi, yang pada intinya menekankan pada upaya pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Kebiasaan berfikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus memungkinkan seseorang menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu.
Dengan demikian dalam pengembangan kurikulum berbasis kompetensi, kajian psikologis terutama berkenaan dengan aspek-aspek: (1) kemampuan siswa melakukan sesuatu dalam berbagai konteks; (2) pengalaman belajar siswa; (3) hasil belajar (learning outcomes), dan (4) standarisasi kemampuan siswa

2. Kontribusi Psikologi Pendidikan terhadap Sistem Pembelajaran

Kajian psikologi pendidikan telah melahirkan berbagai teori yang mendasari sistem pembelajaran. Kita mengenal adanya sejumlah teori dalam pembelajaran, seperti : teori classical conditioning, connectionism, operant conditioning, gestalt, teori daya, teori kognitif dan teori-teori pembelajaran lainnya. Terlepas dari kontroversi yang menyertai kelemahan dari masing masing teori tersebut, pada kenyataannya teori-teori tersebut telah memberikan sumbangan yang signifikan dalam proses pembelajaran.
Di samping itu, kajian psikologi pendidikan telah melahirkan pula sejumlah prinsip-prinsip yang melandasi kegiatan pembelajaran Nasution (Daeng Sudirwo,2002) mengetengahkan tiga belas prinsip dalam belajar, yakni :

  1. Agar seorang benar-benar belajar, ia harus mempunyai suatu tujuan
  2. Tujuan itu harus timbul dari atau berhubungan dengan kebutuhan hidupnya dan bukan karena dipaksakan oleh orang lain.
  3. Orang itu harus bersedia mengalami bermacam-macam kesulitan dan berusaha dengan tekun untuk mencapai tujuan yang berharga baginya.
  4. Belajar itu harus terbukti dari perubahan kelakuannya.
  5. Selain tujuan pokok yang hendak dicapai, diperolehnya pula hasil sambilan.
  6. Belajar lebih berhasil dengan jalan berbuat atau melakukan.
  7. Seseorang belajar sebagai keseluruhan, tidak hanya aspek intelektual namun termasuk pula aspek emosional, sosial, etis dan sebagainya.
  8. Seseorang memerlukan bantuan dan bimbingan dari orang lain.
  9. Untuk belajar diperlukan insight. Apa yang dipelajari harus benar-benar dipahami. Belajar bukan sekedar menghafal fakta lepas secara verbalistis.
  10. Disamping mengejar tujuan belajar yang sebenarnya, seseorang sering mengejar tujuan-tujuan lain.
  11. Belajar lebih berhasil, apabila usaha itu memberi sukses yang menyenangkan.
  12. Ulangan dan latihan perlu akan tetapi harus didahului oleh pemahaman.
  13. Belajar hanya mungkin kalau ada kemauan dan hasrat untuk belajar.

3. Kontribusi Psikologi Pendidikan terhadap Sistem Penilaian

Penilaiain pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam pendidikan guna memahami seberapa jauh tingkat keberhasilan pendidikan. Melaui kajian psikologis kita dapat memahami perkembangan perilaku apa saja yang diperoleh peserta didik setelah mengikuti kegiatan pendidikan atau pembelajaran tertentu.
Di samping itu, kajian psikologis telah memberikan sumbangan nyata dalam pengukuran potensi-potensi yang dimiliki oleh setiap peserta didik, terutama setelah dikembangkannya berbagai tes psikologis, baik untuk mengukur tingkat kecerdasan, bakat maupun kepribadian individu lainnya.Kita mengenal sejumlah tes psikologis yang saat ini masih banyak digunakan untuk mengukur potensi seorang individu, seperti Multiple Aptitude Test (MAT), Differensial Aptitude Tes (DAT), EPPS dan alat ukur lainnya.
Pemahaman kecerdasan, bakat, minat dan aspek kepribadian lainnya melalui pengukuran psikologis, memiliki arti penting bagi upaya pengembangan proses pendidikan individu yang bersangkutan sehingga pada gilirannya dapat dicapai perkembangan individu yang optimal.

Oleh karena itu, betapa pentingnya penguasaan psikologi pendidikan bagi kalangan guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

Selasa, 12 April 2011

7 Elemen Sukses Mengajar

  1. Saya sebagai guru. Guru yang  menentukan hasil yang akan dicapai dari sebuah pembelajan. Keberhasilan sebuah pembelajaran ada di tangan guru.
  2. Outcome. Mengetahui segala situasi, hasil akhir apa yang harus kita capai.
  3. Peka. Menggunakan semua indera kita untuk peka akan apa yang siswa inginkan.
  4. Fleksibel. Fokus pada manfaat. Feedback yang didapatkan dari peserta didik menyebabkan kita mampu untuk membuat penyesuaian yang diperlukan.Jika apa yang kita lakukan belum memberikan apa yang kita inginkan, ubahlah apa yang kita lakukan.
  5. Rapport. Hubungan yang harmonis dengan semua sistem.
  6. Presupposisi. Menggunakan prinsip-prinsip berpikir dan berprilaku yang bermanfaat untuk mencapai apa yang kita inginkan.
  7. Kongruensi. Melakukan yang dipikirkan, mengatakan sesuai yang dipikirkan.Bersikap profesional dan menjaga harmonisasi antara apa yang dipikirkan, dikatakan, dan dilakukan.Makna dari komunikasi adalah respon yang Anda dapat. Setiap orang mempunyai model dunia  masing -masing yang unik, yang patut dihormati.Penolakan adalah tanda kurangnya rapport,manusia tidak bisa tidak berkomunikasi.Saya yang menciptakan realitas saya sendiri. Saat saya tidak mencapai yang saya inginkan, saya ubah pendekatan saya. Saya yang bertanggung jawab terhadap bagaimana orang merespon saya.Semoga Sukses yes....yes...yes.

Senin, 04 April 2011

Mengaktifkan siswa dalam PBM


Konsep pembelajaran adalah guru menciptakan situasi agar siswa belajar, bagaimana pun baiknya guru mengajar apabila tidak terjadi proses belajar pada siswa, maka pengajarannya dianggap tidak berhasil.Meskipun metode yang digunakan sederhana, tetapi mendorong para siswa banyak belajar maka pengajarannya tersebut dianggap berhasil (efektif). Gurulah yang paling tahu, gurulah yang paling benar itu hanyalah sebuah mitos.Guru jangan mengambil pekerjaan siswa akibatnya siswa jadi malas berpikir.Dalam PBM guru tidak boleh memonopoli melainkan melibatkan siswa belajar.Guru tidak boleh menggurui melainkan mendampingi siswa belajar.Peran utama guru adalah mengusahakan agar setiap siswa dapat berinteraksi secara aktif dengan berbagai sumber belajar yang ada (siswa menemukan sendiri, bukan apa kata guru. menyiapkan strategi daripada memberi informasi.
Oleh : Sriyanti, S.Pd

Rabu, 23 Maret 2011

Form Biodata Alumni MTsN Tanjung Selor

Selasa, 08 Maret 2011

Pendidikan Agama di Otonomi Daerah

KEBIJAKSANAAN DEPAG RI DI BIDANG
PENDIDIKAN DALAM MENGHADAPI
OTONOMI DAERAH

Oleh:
Arief Furchan i



Dengan diundangkannya UU No. 22 Th. 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka terjadilah perubahan mendasar dalam hubungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Hampir seluruh kewenangan pemerintahan yang sebelumnya (sebelum diundangkannya UU tersebut) berada di tangan Pemerintah Pusat kini dialihkan (dilimpahkan) ke Pemerintah Daerah. Inilah yang kemudian di kenal secara umum sebagai Otonomi Daerah yang, oleh beberapa orang disebut sebagai tidak tepat. Menurut orang-orang tersebut, istilah yang benar adalah Desentralisasi.

Menurut Pasal 7 UU tersebut, “Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama, serta kewenangan bidang lain.ii Sedangkan bidang lain yang dimaksud “… meliputi kebijakan tenang perencanaan nasional dan pengendalian pembanguan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, system administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknlogi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.iii

Dari pasal tersebut di atas, dapat dilihat bahwa hanya lima bidang itulah yang tidak berada dalam wewenang Pemerintah Daerah. Artinya, lima bidang tersebut tetap menjadi wewenang Pemerintah Pusat. Istilah umumnya, ke lima bidang tersebut tidak didesentralisaikan (diotonomkan). Agama termasuk dalam lima bidang yang wewenangnya tidak diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Itulah sebabnya maka, ketika banyak departemen sibuk merestrukturisasi dan merampingkan departemennya serta menyerahkan sebagian (besar) pegawainya ke Pemerintah Daerah, Departemen Agama tidak melakukan hal itu. Sebaliknya, Departemen Pendidikan, karena pendidikan tidak termasuk lima bidang yang tetap menjadi wewenang Pemerintah Pusat, termasuk ikut sibuk merestrukturisasi departemennya menjadi lebih ramping dan memindahkan sebagian besar pegawainya (terutama guru) ke Pemerintah Daerah. Hal ini dikarenakan Pasal 8 UU tersebut mengatakan bahwa “Kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka desentralisasi harus disertai denan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang diserahkan tersebut.”iv

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah ‘Bagaimana dengan Pendidikan Agama?’ Apakah dia termasuk bidang Pendidikan (dus, harus diserahkan ke Pemerintah Daerah) ataukah termasuk dalam bidang Agama (dus, tetap menjadi wewenang Pemerintah Pusat)? Bagaimana Departemen Agama dalam hal ini?

Dalam masalah ini, perlu diketahui bahwa Pendidikan Agama yang diurus oleh Departemen Agama (dalam hal ini Dirjen Pembinaan Kelembagaan Islam) ada dua macam: (1) Pendidikan Agama (sebagai mata pelajaran) yang diberikan di Sekolah Umum; dan (2) Pendidikan Agama dalam bentuk kelembagaan seperti madrasah dan pondok pesantren.

Dalam hal Pendidikan Agama di Sekolah Umum, wewenang yang selama ini dimiliki oleh Departemen Agama adalah dalam menentukan isi kurikulum Pendidikan Agama yang harus diberikan kepada siswa, pengangkatan guru agama (dulu pernah diserahkan kepada Depdikbud/Depdiknas), dan pelatihan guru agama (dalam bentuk pre- maupun in- service training). Penempatan guru agama dan penentuan jumlah jam pelajaran agama diserahkan kepada Depdiknas. Sementara itu, dalam hal Madrasah (terutama Madrasah Negeri), wewenang (kewajiban) Depag adalah menetapkan kurikulum (termasuk alokasi jam pelajaran), menyediakan gedung dan fasilitas belajar, menyediakan dana operasional dan gaji pegawai, membina pegawai yang ada di madrasah itu (termasuk kepala madrasahnya).

Untuk merespon UU No. 22 Tahun 1999 ini, pada tanggal 21 Nopember 2000 Menteri Agama telah mengirim surat bernomor MA/402/2000 kepada Mendagriv yang isinya menyerahkan sebagian dari kewenangan yang ada pada Menteri Agama dalam bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan kepada Pemerintah Daerah. Adapun kewenangan yang diserahkan menyangkut aspek-aspek:
1. Operasional Penyelenggaraan;
2. Penjabaran kurikulum;
3. Penyediaan tenaga pendidikan;
4. Penyediaan sarana dan prasarana;
5. Penyediaan Anggaran.
Berdasarkan pasal 8 ayat (1), maka penyerahan wewenang ini akan disertai dengan penyerahan segala asset (gedung, tanah, alat-alat kantor, dsb.) serta sumber daya manusia (guru dan pegawai) serta dana operasional yang selama ini diberikan ke madrasah.

Kebijakan Menag ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain, adalah demi kemaslahatan madrasah yang bersangkutan. UU No. 22 Th. 1999 ini diikuti dengan UU No. 25 Th. 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Ini berarti akan semakin banyak dana (yang semula berada di Pusat) yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Otonomi Daerah juga mengarah kepada sistem politik yang mengharuskan Pemda lebih memperhatikan aspirasi rakyat di daerahnya daripada kemauan Pemerintah Pusat. DPRD, sebagai cerminan perwakilan rakyat di daerah itu, mempunyai wewenang dan posisi yang lebih besar daripada yang selama ini kita kenalvi. Menyadari bahwa dana yang dipegang Depag untuk pengembangan Pendidikan Agama (terutama madrasah) selama ini masih amat sangat kurang, maka Menteri Agama tidak ingin pengembangan Pendidikan Agama (terutama madrasah) di daerah tidak mendapatkan dana dari Pemda hanya karena Pendidikan Agama tidak diserahkan ke Pemerintah Daerah.

Tanggapan atas surat ini amat beragam. Beberapa Kanwil Depag mengadakan rapat dan ada yang menolak dan ada yang menerima kebijakan ini. Demikian pula dengan Pemda. Tercatat Kanwil Depag Jawa Timur secara lisan menyatakan bahwa rapat di kalangan mereka meminta agar kebijakan ini dicabut. Kanwil Depag Jawa Tengah meminta agar penyerahan wewenang ini dalam kerangka dekonsentrasi, bukan desentralisasi. Kanwil Depag Kalsel meminta para Kandepag agar memperjuangkan adanya Dinas Perguruan Agama Islam di tiap Kabupaten/Kota.

Di fihak Pemda dilaporkan bahwa ada Pemda yang menerima (misalnya Madura dan beberapa Kabupaten/kota di Jawa Timur) namun ada juga yang menolak. Di Jawa Barat, misalnya, dilaporkan bahwa 15 Pemda Kabupaten/Kota positif menerima penyerahan wewenang tersebut dan memasukkan satu/dua sub-dinas dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota; 13 Pemda masih pikir-pikir, dan satu merasa keberatan.

Dalam menanggapi reaksi yang beragam ini Depag mengambil sikap yang luwes (flexible). Dalam dengar pendapat DPR dengan Menteri Agama baru-baru ini, Menteri Agama menyerahkan sepenuhnya kepada Pemda. Bagi Pemda yang sudah siap untuk menerima penyerahan Pendidikan Agama di daerahnya, maka Pendidikan Agama itu akan diserahkan kepada Pemda. Sebaliknya, bagi Pemda yang berkeberatan atau belum siap untuk menerima penyerahan Pendidikan Agama di daerahnya, maka Pendidikan Agama itu akan tetap menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat. Tentu saja, hal ini juga akan terpulang kepada masyarakat agama di daerah yang bersangkutan sebagai salah satu fihak yang berkepentingan (stakeholders). Apabila mereka menganggap bahwa penyerahan kewenangan di bidang Pendidikan Agama ke Pemda itu lebih bermanfaat bagi mereka, mereka dapat (dan harus) memperjuangkannya ke Pemda maupun ke Pemerintah Pusat (dalam hal ini Depag). Depag telah membukakan pintu untuk itu.

Dalam kaitannya dengan Pendidikan Keagamaan (madrasah) swasta, tampaknya diserahkan atau tidaknya kewenangan di bidang Pendidikan Agama ini tidak banyak pengaruhnya. Hal ini mengingat asset yang diserahkan ke Pemda itu adalah asset yang semula dimiliki oleh Pemerintah Pusat seperti guru negeri, tanah dan gedung yang dibangun dengan dana dari Pemerintah Pusat, dsb. Penetapan kurikulum nasional, pengukuran standar pencapaian kurikulum nasional, masih tetap dipegang oleh Pemerintah Pusat. Lembaga Pendidikan Keagamaan (madrasah) swasta selama ini memiliki asetnya sendiri dan itu tidak akan diserahkan ke Pemda. Di era desentralisasi ini, madrasah swasta, terutama di daerah yang dimenangkan oleh Partai yang didukung oleh masyarakat Muslim, akan lebih mudah mencari dukungan Pemda untuk mengembangkan madrasahnya. Karena sekarang penyusunan anggaran dilakukan oleh DPR bersama pemerintah, maka masyarakat pendukung madrasah ini dapat menuntut kepada para wakilnya agar memperjuangkan dinaikkannya anggaran madrasah untuk daerah itu. Apalagi kalau nanti pemilihan anggota DPR itu dilakukan secara langsung perorangan, tidak memilih partai seperti sekarang inivii.

Penutup

Dengan diberlakukannya otonomi daerah, diharapkan kemajuan daerah itu di segala bidang akan makin cepat. Demikian pula halnya dengan masalah Pendidikan Agama. Dengan otonomi daerah diharapkan perkembangan dan arah Pendidikan Agama di suatu daerah akan lebih sesuai dengan harapan dan aspirasi masyarakat agama di daerah itu. Tentu saja ini akan lebih memudahkan bagi madrasah di daerah yang selama ini harus berurusan dengan Pemerintah Pusat di Jakarta untuk mengembangkan madrasahnya. Kini, mereka cukup berurusan dengan Bupati/Walikota untuk masalah itu. Kebijakan yang diambil Menteri Agama adalah memberi peluang kepada para pengelola madrasah untuk mendapatkan yang terbaik bagi madrasahnya.


Bahan bacaan:
UU No. 22 Th. 1999 tentang Pemerintahan Daerah

i Sekretaris Ditjen Binbaga Islam, Depag RI.
ii UU No. 22 Pasal 7 ayat (1).
iii UU No. 22 Pasal 7 ayat (2).
iv UU No. 22 Pasal 8 ayat (1).

Sumber: http://pendidikanislam.net

Senin, 07 Maret 2011

Jangan ada diskriminasi pendidikan umum dan agama


Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Muhammad Nuh, mengatakan, saat ini tidak boleh ada diskriminasi Pendidikan, misalnya diskriminasi kewilayahan dan diskriminasi keagamaan ataupun diskriminasi status sosial.

“Tidak boleh ada diskriminasi pendidikan keagamaan dan umum. Harus ada komplementari, karena dua-duanya utama, saling melengkapi. Jangan karena perbedaan- seseorang tidak memiliki kesempatan sekolah,” ujar Mendiknas saat konferensi pers ‘International Seminar and Field Visit o Madrasah in Indonesia by E-9 Countries UNESCO’, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/11).

Kerjasama Depertemen Agama dan Departemen Pendidikan Nasional dalam ‘International Seminar and Field Visit o Madrasah in Indonesia by E-9 Countries UNESCO’ ini, menurut Nuh, membuktikan bahwa bukan zamannya lagi perbedaan-perbedaan, diskriminasi yang berdasarkan kewilayahan, umum atau agama, maupun status sosial. “Kerjasama ini bukan karena satu rendah, satu tinggi, kesetaraan masdarasah dan bidang lain. Tidak ada diskriminasi,” jelasnya.

Pakar Pendidikan, Arief Rachman, mengatakan pendidikan madrasah bukanlah pendidikan rendahan. ”Jadi janganlah memandang sebelah mata pada lulusan madrasah. Madrasah biasanya dianggap rendah. Dan ini merupakan kesalahan, pandangan yang salah,” katanya.

Saat ini, madrasah di Indonesia berdasarkan data Depag terdapat sebanyak 40.848 buah, 91 persen berstatus swasta dan 9 persen berstatus negeri.

Dirjen Pendidikan Islam, Depag, Mohammad Ali, mengatakan pendidikan madrasah di Indonesia mempunyai sejarah yang berbeda dengan pendidikan sekolah pada umumnya. Menurutnya madrasah memiliki sejarah panjang dan telah dianaktirikan semenjak era Belanda, sehingga sampai sekarang ini dikotomi antara pendidikan madrasah dan sekolah masih saja terjadi termasuk dalam penganggaran.

Meski posisi madrasah sedemikian rupa, kata Ali, namun justru hal itu menjadikan madrasah terjaga indepedensinya. Bahkan menjadi motor dalam mengobarkan perlawanan terhadap penjajahan. “Baru sekitar tahun 2003 dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, institusi pendidikan Keagamaan Islam disebut dengan jelas,” tegasnya. she/eye(Republika Newsroom,03/11/09)

Smoga saja hal ini dapat tercapai, dan tak ada lagi anggapan yang kurang semestinya terhadap pendidikan di madrasah yang sebnarnya memiliki kualitas yang cukup membanggakan dan tak dapat dipandang hanya dengan sbelah mata saja!

Minggu, 06 Maret 2011

Download file hasil workshop dan diklat guru-guru madrasah


Assalam`alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Salam sukses slalu buat smua yang memiliki rasa kepedulian dibidang pendidikan khusunya madrasah, alhamudulillah sampai saat ini blog MTs masih tetap eksis sejak pertamakali di launching pada bulan juli 2010, usia yang masih belia tentunya masih banyak kekurangan disana sini, namun diharapkan kedepan tetap eksis dan dapat memberikan faedah bagi mereka yang ingin mengakses MTsN Tanjung Selor lewat dunia maya, berbagai cara ditempuh untuk mengembangkan dan membesarkan madarasah ini salah satunya melalui media internet baik blog maupun fanpage facebook smoga bermanfaat, kami berusaha memperbaiki isi, konten, dan tentu konsep blog ini agar tetap dilirik oleh siswa, guru, maupun mereka yang peduli dengan madrasah ini, untuk itu kami mengharapkan dukungannya berupa komentar, masukan, kritikan bahkan minimal jempol (klik suka), serta partisipasi saudara-saudara dapat mengundang atau menyarankan teman-teman yang lain untuk mengunjungi blog maupun fanpage facebook MTsN Tanjung Selor.
Salah satu upaya memaksimalkan blog ini dalam kontribusi sharing dalam kependidikan, kami akan memposting hasil workshop maupun diklat yang diikuti oleh guru-guru MTsN Tanjung Selor agar dapat terakses dan saling membagi ilmu dalam semangat kebersamaan memajukan pendidikan, untuk itu diharapkan partisipasi kepada smua guru di MTsN Tanjung Selor untuk mendokumentasikan hasil workshop dan diklat di blog ini dengan cara kirimkan ke E-mail MTsN Tjg.Selor di: mtsntanjungselor@yahoo.co.id , bagi rekan-rekan seprofesi diluar sana yang sempat membuka postingan ini, kami tidak menutup pintu dalam partisipasi dan sumbangsihnya.

Anda dapat mendownload file dibawah ini :

1.Workshop UKS di Samarinda
Peran lembaga pendidikan dalam dunia pendidikan

2.Workshop UKS di Samarinda
Pendidikan kesehatan

3.Workshop UKS di Samarinda
Sosialisasi tata cara berlalulintas


4.Workshop UKS di Samarinda
Pelayanan kesehatan UKS

5.Workshop waka kurikulum di Samarinda
Rincian deskripsi waka.kurikulum

6.Workshop waka kurikulum di Samarinda
Tugas waka.kurikulum

7.Workshop waka kurikulum di Samarinda
Penilaian kelompok mata pelajaran

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More