VISI : “ TERWUJUDNYA GENERASI CERDAS, BERILMU, DAN BERAKHLAKUL KARIMAH”

Senin, 07 Maret 2011

Jangan ada diskriminasi pendidikan umum dan agama


Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Muhammad Nuh, mengatakan, saat ini tidak boleh ada diskriminasi Pendidikan, misalnya diskriminasi kewilayahan dan diskriminasi keagamaan ataupun diskriminasi status sosial.

“Tidak boleh ada diskriminasi pendidikan keagamaan dan umum. Harus ada komplementari, karena dua-duanya utama, saling melengkapi. Jangan karena perbedaan- seseorang tidak memiliki kesempatan sekolah,” ujar Mendiknas saat konferensi pers ‘International Seminar and Field Visit o Madrasah in Indonesia by E-9 Countries UNESCO’, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/11).

Kerjasama Depertemen Agama dan Departemen Pendidikan Nasional dalam ‘International Seminar and Field Visit o Madrasah in Indonesia by E-9 Countries UNESCO’ ini, menurut Nuh, membuktikan bahwa bukan zamannya lagi perbedaan-perbedaan, diskriminasi yang berdasarkan kewilayahan, umum atau agama, maupun status sosial. “Kerjasama ini bukan karena satu rendah, satu tinggi, kesetaraan masdarasah dan bidang lain. Tidak ada diskriminasi,” jelasnya.

Pakar Pendidikan, Arief Rachman, mengatakan pendidikan madrasah bukanlah pendidikan rendahan. ”Jadi janganlah memandang sebelah mata pada lulusan madrasah. Madrasah biasanya dianggap rendah. Dan ini merupakan kesalahan, pandangan yang salah,” katanya.

Saat ini, madrasah di Indonesia berdasarkan data Depag terdapat sebanyak 40.848 buah, 91 persen berstatus swasta dan 9 persen berstatus negeri.

Dirjen Pendidikan Islam, Depag, Mohammad Ali, mengatakan pendidikan madrasah di Indonesia mempunyai sejarah yang berbeda dengan pendidikan sekolah pada umumnya. Menurutnya madrasah memiliki sejarah panjang dan telah dianaktirikan semenjak era Belanda, sehingga sampai sekarang ini dikotomi antara pendidikan madrasah dan sekolah masih saja terjadi termasuk dalam penganggaran.

Meski posisi madrasah sedemikian rupa, kata Ali, namun justru hal itu menjadikan madrasah terjaga indepedensinya. Bahkan menjadi motor dalam mengobarkan perlawanan terhadap penjajahan. “Baru sekitar tahun 2003 dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, institusi pendidikan Keagamaan Islam disebut dengan jelas,” tegasnya. she/eye(Republika Newsroom,03/11/09)

Smoga saja hal ini dapat tercapai, dan tak ada lagi anggapan yang kurang semestinya terhadap pendidikan di madrasah yang sebnarnya memiliki kualitas yang cukup membanggakan dan tak dapat dipandang hanya dengan sbelah mata saja!

0 komentar:

Posting Komentar

Senyum adalah ibadah,
komentar, masukan, dan kritikan tuk kemajuan madrasah, insyaallah juga adalah ibadah.

luangkan waktu untuk mengisi komentar di bawah ini,
trimakasih :

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More