VISI : “ TERWUJUDNYA GENERASI CERDAS, BERILMU, DAN BERAKHLAKUL KARIMAH”

Selasa, 08 Maret 2011

Pendidikan Agama di Otonomi Daerah

KEBIJAKSANAAN DEPAG RI DI BIDANG
PENDIDIKAN DALAM MENGHADAPI
OTONOMI DAERAH

Oleh:
Arief Furchan i



Dengan diundangkannya UU No. 22 Th. 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka terjadilah perubahan mendasar dalam hubungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Hampir seluruh kewenangan pemerintahan yang sebelumnya (sebelum diundangkannya UU tersebut) berada di tangan Pemerintah Pusat kini dialihkan (dilimpahkan) ke Pemerintah Daerah. Inilah yang kemudian di kenal secara umum sebagai Otonomi Daerah yang, oleh beberapa orang disebut sebagai tidak tepat. Menurut orang-orang tersebut, istilah yang benar adalah Desentralisasi.

Menurut Pasal 7 UU tersebut, “Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama, serta kewenangan bidang lain.ii Sedangkan bidang lain yang dimaksud “… meliputi kebijakan tenang perencanaan nasional dan pengendalian pembanguan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, system administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknlogi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.iii

Dari pasal tersebut di atas, dapat dilihat bahwa hanya lima bidang itulah yang tidak berada dalam wewenang Pemerintah Daerah. Artinya, lima bidang tersebut tetap menjadi wewenang Pemerintah Pusat. Istilah umumnya, ke lima bidang tersebut tidak didesentralisaikan (diotonomkan). Agama termasuk dalam lima bidang yang wewenangnya tidak diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Itulah sebabnya maka, ketika banyak departemen sibuk merestrukturisasi dan merampingkan departemennya serta menyerahkan sebagian (besar) pegawainya ke Pemerintah Daerah, Departemen Agama tidak melakukan hal itu. Sebaliknya, Departemen Pendidikan, karena pendidikan tidak termasuk lima bidang yang tetap menjadi wewenang Pemerintah Pusat, termasuk ikut sibuk merestrukturisasi departemennya menjadi lebih ramping dan memindahkan sebagian besar pegawainya (terutama guru) ke Pemerintah Daerah. Hal ini dikarenakan Pasal 8 UU tersebut mengatakan bahwa “Kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka desentralisasi harus disertai denan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang diserahkan tersebut.”iv

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah ‘Bagaimana dengan Pendidikan Agama?’ Apakah dia termasuk bidang Pendidikan (dus, harus diserahkan ke Pemerintah Daerah) ataukah termasuk dalam bidang Agama (dus, tetap menjadi wewenang Pemerintah Pusat)? Bagaimana Departemen Agama dalam hal ini?

Dalam masalah ini, perlu diketahui bahwa Pendidikan Agama yang diurus oleh Departemen Agama (dalam hal ini Dirjen Pembinaan Kelembagaan Islam) ada dua macam: (1) Pendidikan Agama (sebagai mata pelajaran) yang diberikan di Sekolah Umum; dan (2) Pendidikan Agama dalam bentuk kelembagaan seperti madrasah dan pondok pesantren.

Dalam hal Pendidikan Agama di Sekolah Umum, wewenang yang selama ini dimiliki oleh Departemen Agama adalah dalam menentukan isi kurikulum Pendidikan Agama yang harus diberikan kepada siswa, pengangkatan guru agama (dulu pernah diserahkan kepada Depdikbud/Depdiknas), dan pelatihan guru agama (dalam bentuk pre- maupun in- service training). Penempatan guru agama dan penentuan jumlah jam pelajaran agama diserahkan kepada Depdiknas. Sementara itu, dalam hal Madrasah (terutama Madrasah Negeri), wewenang (kewajiban) Depag adalah menetapkan kurikulum (termasuk alokasi jam pelajaran), menyediakan gedung dan fasilitas belajar, menyediakan dana operasional dan gaji pegawai, membina pegawai yang ada di madrasah itu (termasuk kepala madrasahnya).

Untuk merespon UU No. 22 Tahun 1999 ini, pada tanggal 21 Nopember 2000 Menteri Agama telah mengirim surat bernomor MA/402/2000 kepada Mendagriv yang isinya menyerahkan sebagian dari kewenangan yang ada pada Menteri Agama dalam bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan kepada Pemerintah Daerah. Adapun kewenangan yang diserahkan menyangkut aspek-aspek:
1. Operasional Penyelenggaraan;
2. Penjabaran kurikulum;
3. Penyediaan tenaga pendidikan;
4. Penyediaan sarana dan prasarana;
5. Penyediaan Anggaran.
Berdasarkan pasal 8 ayat (1), maka penyerahan wewenang ini akan disertai dengan penyerahan segala asset (gedung, tanah, alat-alat kantor, dsb.) serta sumber daya manusia (guru dan pegawai) serta dana operasional yang selama ini diberikan ke madrasah.

Kebijakan Menag ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain, adalah demi kemaslahatan madrasah yang bersangkutan. UU No. 22 Th. 1999 ini diikuti dengan UU No. 25 Th. 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Ini berarti akan semakin banyak dana (yang semula berada di Pusat) yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Otonomi Daerah juga mengarah kepada sistem politik yang mengharuskan Pemda lebih memperhatikan aspirasi rakyat di daerahnya daripada kemauan Pemerintah Pusat. DPRD, sebagai cerminan perwakilan rakyat di daerah itu, mempunyai wewenang dan posisi yang lebih besar daripada yang selama ini kita kenalvi. Menyadari bahwa dana yang dipegang Depag untuk pengembangan Pendidikan Agama (terutama madrasah) selama ini masih amat sangat kurang, maka Menteri Agama tidak ingin pengembangan Pendidikan Agama (terutama madrasah) di daerah tidak mendapatkan dana dari Pemda hanya karena Pendidikan Agama tidak diserahkan ke Pemerintah Daerah.

Tanggapan atas surat ini amat beragam. Beberapa Kanwil Depag mengadakan rapat dan ada yang menolak dan ada yang menerima kebijakan ini. Demikian pula dengan Pemda. Tercatat Kanwil Depag Jawa Timur secara lisan menyatakan bahwa rapat di kalangan mereka meminta agar kebijakan ini dicabut. Kanwil Depag Jawa Tengah meminta agar penyerahan wewenang ini dalam kerangka dekonsentrasi, bukan desentralisasi. Kanwil Depag Kalsel meminta para Kandepag agar memperjuangkan adanya Dinas Perguruan Agama Islam di tiap Kabupaten/Kota.

Di fihak Pemda dilaporkan bahwa ada Pemda yang menerima (misalnya Madura dan beberapa Kabupaten/kota di Jawa Timur) namun ada juga yang menolak. Di Jawa Barat, misalnya, dilaporkan bahwa 15 Pemda Kabupaten/Kota positif menerima penyerahan wewenang tersebut dan memasukkan satu/dua sub-dinas dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota; 13 Pemda masih pikir-pikir, dan satu merasa keberatan.

Dalam menanggapi reaksi yang beragam ini Depag mengambil sikap yang luwes (flexible). Dalam dengar pendapat DPR dengan Menteri Agama baru-baru ini, Menteri Agama menyerahkan sepenuhnya kepada Pemda. Bagi Pemda yang sudah siap untuk menerima penyerahan Pendidikan Agama di daerahnya, maka Pendidikan Agama itu akan diserahkan kepada Pemda. Sebaliknya, bagi Pemda yang berkeberatan atau belum siap untuk menerima penyerahan Pendidikan Agama di daerahnya, maka Pendidikan Agama itu akan tetap menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat. Tentu saja, hal ini juga akan terpulang kepada masyarakat agama di daerah yang bersangkutan sebagai salah satu fihak yang berkepentingan (stakeholders). Apabila mereka menganggap bahwa penyerahan kewenangan di bidang Pendidikan Agama ke Pemda itu lebih bermanfaat bagi mereka, mereka dapat (dan harus) memperjuangkannya ke Pemda maupun ke Pemerintah Pusat (dalam hal ini Depag). Depag telah membukakan pintu untuk itu.

Dalam kaitannya dengan Pendidikan Keagamaan (madrasah) swasta, tampaknya diserahkan atau tidaknya kewenangan di bidang Pendidikan Agama ini tidak banyak pengaruhnya. Hal ini mengingat asset yang diserahkan ke Pemda itu adalah asset yang semula dimiliki oleh Pemerintah Pusat seperti guru negeri, tanah dan gedung yang dibangun dengan dana dari Pemerintah Pusat, dsb. Penetapan kurikulum nasional, pengukuran standar pencapaian kurikulum nasional, masih tetap dipegang oleh Pemerintah Pusat. Lembaga Pendidikan Keagamaan (madrasah) swasta selama ini memiliki asetnya sendiri dan itu tidak akan diserahkan ke Pemda. Di era desentralisasi ini, madrasah swasta, terutama di daerah yang dimenangkan oleh Partai yang didukung oleh masyarakat Muslim, akan lebih mudah mencari dukungan Pemda untuk mengembangkan madrasahnya. Karena sekarang penyusunan anggaran dilakukan oleh DPR bersama pemerintah, maka masyarakat pendukung madrasah ini dapat menuntut kepada para wakilnya agar memperjuangkan dinaikkannya anggaran madrasah untuk daerah itu. Apalagi kalau nanti pemilihan anggota DPR itu dilakukan secara langsung perorangan, tidak memilih partai seperti sekarang inivii.

Penutup

Dengan diberlakukannya otonomi daerah, diharapkan kemajuan daerah itu di segala bidang akan makin cepat. Demikian pula halnya dengan masalah Pendidikan Agama. Dengan otonomi daerah diharapkan perkembangan dan arah Pendidikan Agama di suatu daerah akan lebih sesuai dengan harapan dan aspirasi masyarakat agama di daerah itu. Tentu saja ini akan lebih memudahkan bagi madrasah di daerah yang selama ini harus berurusan dengan Pemerintah Pusat di Jakarta untuk mengembangkan madrasahnya. Kini, mereka cukup berurusan dengan Bupati/Walikota untuk masalah itu. Kebijakan yang diambil Menteri Agama adalah memberi peluang kepada para pengelola madrasah untuk mendapatkan yang terbaik bagi madrasahnya.


Bahan bacaan:
UU No. 22 Th. 1999 tentang Pemerintahan Daerah

i Sekretaris Ditjen Binbaga Islam, Depag RI.
ii UU No. 22 Pasal 7 ayat (1).
iii UU No. 22 Pasal 7 ayat (2).
iv UU No. 22 Pasal 8 ayat (1).

Sumber: http://pendidikanislam.net

0 komentar:

Posting Komentar

Senyum adalah ibadah,
komentar, masukan, dan kritikan tuk kemajuan madrasah, insyaallah juga adalah ibadah.

luangkan waktu untuk mengisi komentar di bawah ini,
trimakasih :

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More